Wednesday, 23 December 2020

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KASUS PEMBUNUHAN BEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRES MALANG

Oleh :
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

A. POSISI KASUS : 

Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dilakukan oleh anak (ZA, 17 th, menikah). Adapun summarized sequential order of legal events (peristiwa hukum) tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 

1. Bahwa ZA (TSK Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP) dengan teman wanitanya di ladang tebu     dihampiri oleh G (korban meninggal) dan M. 
2. Bahwa ZA diminta untuk menyerahkan barang yang dimilikinya kepada G dan M, namun ZA tidak        mau. 
3. Bahwa kemudian G dan M mengancam akan memperkosa teman wanita ZA bila dia tidak                    menyerahkan semua barang miliknya tersebut. 
4. Bahwa pada saat yang bertempo cepat ZA mengambil pisau dari bagasi motornya dan sambil                berteriak menusukkan pisau tersebut langsung tepat ke dada G dengan sekali tusukan yang                     mematikan. 
5. Bahwa setelah terjadi penusukan G dan M berlari menjauh, ZA serta merta mengejar M untuk                 (diduga) melakukan tindakan yang sama seperti yang telah dilakukan terhadap G namun tidak                 berhasil. 
6. Bahwa alasan ZA melakukan penusukan karena ancaman verbal yang diucapkan oleh G. 
7. Bahwa dalam peristiwa a quo G dan M tidak membawa senjata (unarmed) dan tidak melaksanakan        kekerasan terlebih dahulu.[...]

FULL OPINION

Sunday, 20 December 2020

Memantabkan Peran Polri Sebagai Pelayan Sosial

Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Doktor Ilmu Hukum Pidana UNDIP Semarang. Praktisi Hukum.

 

Institusi Polri lahir pada 1 Juli 1946, dengan demikian kini usianya sudah mencapai 74 tahun. Tentunya ini merupakan usia yang sudah sangat ‘mature’ bagi sebuah lembaga negara. Dalam perjalanan hidup organisasinya, berbagai pemikiran dan usaha telah dicurahkan untuk mempercantik ‘sosoknya’, memaksimalkan fungsi dan tugasnya  agar menjadi polisi yang dicintai masyarakatnya. Fungsi penegakan hukum yang diemban Polri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 2 menegaskan bahwa  salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan ini ditegaskan kembali sebagai tugas dan wewenang Polri sebagaimana diatur pada Pasal 13.

Pelayan Masyarakat

Bagi masyarakat, Polri itu ‘contradictio in terminis’.  Masyarakat kadang benci tapi juga sangat merindukan sekali kehadiran dan bantuannya. Di masa pandemi ini misalnya, selain tenaga medis, Polri berada di garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Keberhasilan pemutusan penularan wabah memang tergantung dari kesadaran dan kedisiplinan masyarakat, namun untuk memastikan keduanya berjalan, diperlukan peran Polri yang proaktif di dalamnya. Polri, pada satu sisi memiliki tugas-tugas rutin sebagai aparat penegak hukum dan penjaga ketertiban umum, sementara di sisi lain menjadi pihak yang diandalkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mempersempit penularan wabah.

Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona merupakan langkah proaktif Polri dalam mendukung PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Permenkes No. 9 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai wabah corona di Indonesia. Melalui usaha penertiban masyarakat, Polri juga fokus pada penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB, seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok, dan kejahatan siber yakni penindakan terhadap provokator dan penyebaran hoaks terkait penanganan COVID-19.

Dalam usaha penertiban masyarakat di masa pandemi, Polri nampak mulai berhukum progresif. Polri tidak terpaku pada hitam putih peraturan (text reading) dalam implementasi maklumat, melainkan lentur dan luwes mengikuti suasana emosional (moral reading) yang sedang menyelimuti masyarakat. Mendasarkan pada teks dan bukan konteks memilki kecenderungan kuat untuk berhukum kaku dan regimentatif yang berpotensi timbulnya benturan pada masyarakat yang ditertibkannya. Akibat sifat peraturan perundang-undangan yang kaku (lex dura sed tamen scripta), banyak hal tidak terwadahi seperti suasana batin, harapan dan semangat yang tengah menyelimuti masyarakat. Penegakan hukum progresif dalam rangka pelayanan masyarakat menuntut setiap insan Polri tidak hanya berpijak pada kecerdasan intelektual, melainkan juga ranah spiritual. Dalam diri setiap anggota Bhayangkara perlu disuburkan rasa empati, dedikasi, dan komitmen melayani masyarakat yang disertai semangat mengabdi sebagai polisi pelayan masyarakat.[...]


Full PDF

Menyoal Politik Hukum Pemerintah

Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Doktor Ilmu Hukum Pidana Undip Semarang, Praktisi Hukum.

 

Ramainya masyarakat melakukan penolakan  (demo) terhadap peraturan perundang-undangan yang diumumkan oleh Pemerintah dan semangat mereka mengajukan uji materi ke lembaga peradilan baik itu Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA)  mengindikasikan bahwa ada permasalahan  dengan corak politik hukum.

Selama tahun 2020,  perundang-undangan  yang menjadi perhatian luas publik yang digugat ke MK antara lain: (1) Undang-undang (UU)  No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas UU MK, sedangkan yang ke MA: (1) Peraturan Presiden  (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; (2) Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan ;  dan (3) Permen Kesehatan No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Istilah politik hukum (rechtspolitiek) pertama kali diperkenalkan  di Indonesia oleh W.L.G Lemaire pada tahun 1955 dalam karyanya ‘Het Recht in Indonesia’ (Hukum di Indonesia). Cabang kajian Ilmu Hukum Tata Negara ini, dari sisi ontologis dan epistimologis memberikan landasan akademis proses pembentukan dan penemuan hukum agar lebih sesuai dengan konteks kesejahteraan, situasi dan kondisi, kultur serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.[...]

FULL PDF

Tuesday, 10 November 2020

Menyoal Politik Hukum

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Istilah politik hukum (rechtspolitiek) pertama kali diperkenalkan  di Indonesia oleh W.L.G Lemaire pada tahun 1955 dalam karyanya ‘Het Recht in Indonesia’ (Hukum di Indonesia). Cabang kajian Ilmu Hukum Tata Negara ini, dari sisi ontologis dan epistimologis memberikan landasan akademis proses pembentukan dan penemuan hukum agar lebih sesuai dengan konteks kesejahteraan, situasi dan kondisi, kultur serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Secara normatif operasional, politik hukum merupakan pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan demi menjamin terselenggaranya tata pemerintah yang baik guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Adapun dari sudut telaah teoritis konseptual, politik hukum pemerintah mencakup tiga masalah pokok, yakni: (1) tentang hukum yang akan diberlakukan dan yang tidak lagi digunakan seiring dengan arah tujuan negara; (2) latar belakang politik dan sub-sistem kemasyarakatan lainnya di balik lahirnya produk hukum baru; dan (3) persoalan-persoalan penegakan hukum akibat adanya implementasi politik hukum.

Sebagai kebijaksanaan (beleid) demi kemakmuran masyarakat, lahirnya hukum baru merupakan langkah pemerintah mencapai tujuan yang dikehendaki serta demi mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan akibat adanya perubahan kehidupan dan peradaban masyarakat. Undang-undang (UU) seperti omnibus law, diperlukan untuk memberikan lapangan kerja yang luas, deregulasi dalam dunia usaha serta mencegah dan memberantas korupsi. Hukum memang harus melakukan penyesuaian tujuan-tujuan yang ingin dicapai masyarakatnya. Atas alasan demi kepentingan masyarakat, selayaknya para stake holder dilibatkan dalam proses pembentukannya.

Bilamana hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, maka proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam kehidupan mereka, perdebatan, perumusannya ke bentuk rancangan peraturan perundang-undangan haruslah tanpa cacat, matang dan kontekstual, Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap politik hukum tidak hanya ditentukan oleh aspirasi publik dan kehendak pembentuk hukum, tapi juga oleh perkembangan hukum internasional. Dinamika politik internasional yang sedang berkembang dan memiliki relasi dengan politik nasional tidak bisa dikesampingkan pengaruhnya terhadap politik hukum nasional.[...]

FULL DOC.


Saturday, 31 October 2020

Menyoal Keadilan Prosedural

Oleh:  Dr.Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Bagi hakim agung yang menjatuhkan vonis kasasi untuk Baiq Nuril (BN) dan Syafruddin Arsyad Tumenggung (AST) tugas mereka telah usai namun tidak bagi masyarakat. Protes dan kekecewaan mereka baru mulai. Publik menilai keadilan yang diberikan para ‘wakil’ Tuhan atas tugasnya sebagai pelaksana hukum dan pencipta hukum jauh dari harapan. 

Memberikan putusan adil merupakan persoalan paling berat bagi hakim dalam tugas mulianya. Ada proses perenungan, pemikiran dan analisis mendalam yang mesti dilalui. Mereka tidak diberi hak mengubah undang-undang (UU) tapi boleh menyimpang darinya dalam menjatuhkan amar putusan. Pergumulan konflik antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum selalu berkecamuk dalam benaknya.

Sayangnya, putusan seadil-adilnya menurut hakim, boleh jadi ketidakadilan yang luar biasa bagi  pencari keadilan dan masyarakat (summum ius summa iniuria). Keadilan adalah ukuran yang dipakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek diluar diri kita yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai moralitas dan kemanusiaan.

Masyarakat menuding vonis kasasi terhadap BN dan AST merupakan indikator kuatnya postivisme yuridis dalam lembaga peradilan di Indonesia. Fungsi Mahkamah Agung (MA) menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar kini disangsikan. Irah-irah “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai manifestasi konsep 'religious judicative’ dianggap sebagai sumpah sloganis yang jauh dari wujud praksisnya dalam kenyataan. Irah-irah tersebut memang sangat sakral dan bermakna mendalam sesuai amanah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 197 ayat (1) sub a UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Keadilan Prosedural
Dalam kasus BN, masyarakat beranggapan bahwa vonis kasasi MA atas guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut merupakan wujud putusan hukum yang benar berdasarkan keadilan formal, namun jauh dari nilai keadilan hakikinya. Putusan kasasi MA Nomor 574K/Pid.Sus/2018 terasa tidak berkeadilan substansial lantaran BN sejatinya korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum atasannya. Vonis MA terhadap BN sulit diterima publik karena tidak menyentuh nurani kemanusiaan dan dianggap bertentangan dengan akal sehat.

Untuk perkara AST, dengan putusan kasasi No. 1555K/Pid. Sus/ 2019, MA memberikan vonis lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan hukum karena yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan pidana. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 3 bulan kurungan sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Khalayak lagi-lagi melihat putusan kasasi MA terhadap AST tidak memiliki sense of crisis terhadap upaya pemberantasan korupsi .[...]