Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
Doktor Ilmu Hukum Pidana Undip Semarang, Praktisi Hukum.
Ramainya masyarakat melakukan penolakan (demo) terhadap peraturan perundang-undangan yang diumumkan oleh Pemerintah dan semangat mereka mengajukan uji materi ke lembaga peradilan baik itu Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) mengindikasikan bahwa ada permasalahan dengan corak politik hukum.
Selama tahun 2020, perundang-undangan yang menjadi perhatian luas publik yang digugat ke MK antara lain: (1) Undang-undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ke tiga atas UU MK, sedangkan yang ke MA: (1) Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan ke dua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; (2) Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan ; dan (3) Permen Kesehatan No. 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Istilah politik hukum (rechtspolitiek) pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh W.L.G Lemaire pada tahun 1955 dalam karyanya ‘Het Recht in Indonesia’ (Hukum di Indonesia). Cabang kajian Ilmu Hukum Tata Negara ini, dari sisi ontologis dan epistimologis memberikan landasan akademis proses pembentukan dan penemuan hukum agar lebih sesuai dengan konteks kesejahteraan, situasi dan kondisi, kultur serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.[...]
No comments:
Post a Comment