Wednesday, 23 December 2020

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) KASUS PEMBUNUHAN BEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRES MALANG

Oleh :
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

A. POSISI KASUS : 

Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dilakukan oleh anak (ZA, 17 th, menikah). Adapun summarized sequential order of legal events (peristiwa hukum) tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 

1. Bahwa ZA (TSK Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP) dengan teman wanitanya di ladang tebu     dihampiri oleh G (korban meninggal) dan M. 
2. Bahwa ZA diminta untuk menyerahkan barang yang dimilikinya kepada G dan M, namun ZA tidak        mau. 
3. Bahwa kemudian G dan M mengancam akan memperkosa teman wanita ZA bila dia tidak                    menyerahkan semua barang miliknya tersebut. 
4. Bahwa pada saat yang bertempo cepat ZA mengambil pisau dari bagasi motornya dan sambil                berteriak menusukkan pisau tersebut langsung tepat ke dada G dengan sekali tusukan yang                     mematikan. 
5. Bahwa setelah terjadi penusukan G dan M berlari menjauh, ZA serta merta mengejar M untuk                 (diduga) melakukan tindakan yang sama seperti yang telah dilakukan terhadap G namun tidak                 berhasil. 
6. Bahwa alasan ZA melakukan penusukan karena ancaman verbal yang diucapkan oleh G. 
7. Bahwa dalam peristiwa a quo G dan M tidak membawa senjata (unarmed) dan tidak melaksanakan        kekerasan terlebih dahulu.[...]

FULL OPINION

No comments:

Post a Comment