Oleh :
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
A. POSISI KASUS :
Bahwa telah terjadi pembunuhan
terhadap terduga begal (G) yang
dilakukan oleh anak (ZA, 17 th, menikah).
Adapun summarized sequential order of
legal events (peristiwa hukum) tersebut
dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Bahwa ZA (TSK Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat (2) KUHP) dengan teman wanitanya di ladang tebu dihampiri oleh G (korban meninggal) dan M.
2. Bahwa ZA diminta untuk menyerahkan barang yang dimilikinya kepada G dan M, namun ZA tidak mau.
3. Bahwa kemudian G dan M mengancam akan memperkosa teman wanita ZA bila dia tidak menyerahkan semua barang miliknya tersebut.
4. Bahwa pada saat yang bertempo cepat ZA mengambil pisau dari bagasi motornya dan sambil berteriak menusukkan pisau tersebut langsung tepat ke dada G dengan sekali tusukan yang mematikan.
5. Bahwa setelah terjadi penusukan G dan M berlari menjauh, ZA serta merta mengejar M untuk (diduga) melakukan tindakan yang sama seperti yang telah dilakukan terhadap G namun tidak berhasil.
6. Bahwa alasan ZA melakukan penusukan karena ancaman verbal yang diucapkan oleh G.
7. Bahwa dalam peristiwa a quo G dan M tidak membawa senjata (unarmed) dan tidak melaksanakan kekerasan terlebih dahulu.[...]
No comments:
Post a Comment