Thursday, 24 December 2020

Sangkaan TPPU Terhadap Mantan Bupati Nganjuk

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita tanah milik mantan Bupati Nganjuk seluas 2,2 hektar di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Sembilan bidang tanah itu disita tim penyidik KPK  terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sang mantan bupati tersebut disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Menurut UU tersebut  pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana: (1) Tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3; (2) Tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 dan (3) Mereka yang menikmati hasil dari TPPU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5.

Adapun ancaman pidana untuk Pasal 3 adalah dipidana dengan kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan untuk Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Adapun bagi yang melanggar Pasal 5 ancaman pidananya juga berat yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk kepentingan pengembalian keuangan negara ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian instrumen-instrumen hukum yang mempedomani bagaimana caranya dengan seefektif dan seefisien mungkin keuangan negara dapat diupayakan semaksimal mungkin diambil alih kembali oleh negara. Di samping instrumen hukum yang berasal dari produk pemerintah, instrumen hukum internasional tentang pengembalian keuangan negara juga diperlukan guna mengantisipasi pindahnya keuangan negara ke negara asing (transborder money loundry). Pada saat ini TPPU diproses oleh Pengadilan Umum sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Pengadilan TPK. Tentunya akan lebih efisien bila keduanya ditangani oleh satu pengadilan saja yaitu pengadilan TPK. 

Dalam tindak pidana TPPU, setiap satu perkara akan merujuk pada dua jenis tindak pidana yakni tindak pidana asal/awal (predicate crime) dan TPPU. TPPU adalah perbuatan (daad) memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari adanya perbuatan pidana (een feit) seperti TPK, perdagangan narkotik dan tindak pidana lainnya dengan disertai niat jahat (mensrea) untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut sehingga seolah-olah sebagai uang yang sah.

Proses pencucian uang selalu melibatkan aktifitas: (1) penempatan (placement); (2) pelapisan (layering); dan (3) penggabungan (integration). Aktifitas placement merupakan perbuatan menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu perbuatan pidana dengan merubah sifat asalnya seperti, merubah dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, atau menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil mata pencaharian yang sah. Perbuatan merubah sifat asal ini juga bisa dilakukan dengan merubah sifat uang hasil kejahatan menjadi bentuk deposito bank, cek atau berupa saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang asing atau transfer uang tersebut ke dalam valuta asing.[...]

FULL DOC.


No comments:

Post a Comment