Abstrak
Pembangunan hukum pada hakikatnya merupakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Salah satu perundang-undangan yang dijudicial review adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adanya judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2013, mengindikasikan jika undang-undang tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanfaatan sosial. Hal ini menunjukkan tidak adanya hubungan keselarasan dan kemanfaatan antara UU No. 19 Tahun 2013 sebagai hukum tertulis dengan masyarakat. Fenomena itu kemudian dianalisis teori strategi pembangunan hukumnya John Henry Merryman. Produk hukum yang bersifat responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok sosial dan individu di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih dominannya lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif dalam mewarnai hukum.
Kata Kunci: hukum ortodoks, hukum responsif, judicial review, pembangunan hukum
Kata Kunci: hukum ortodoks, hukum responsif, judicial review, pembangunan hukum
Pdf: https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/454/90807
wah, ini bisa jg utk menganalisis ttg penolakan masyarakat terhadap Perppu No 1 tahun 2020 ya Pak Doktor?
ReplyDeleteYa..bisa sekali Pak. Memang Perppu tsb dilihat oleh sebagian masyarakat sbg produk hukum yang kurang responsif.
Delete