Thursday, 24 December 2020

UPAYA MEMPERBAIKI BUDAYA HUKUM MASYARAKATMADURA UNTUK MENANGGULANGI PERBUATAN CAROK


Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.


ABSTRAK

 

   Carok, yang secara budaya berarti ‘perkelahian demi kehormatan, adalah suatu perkelahian yang sering menyebabkan kematian. Carok biasa dilakukan dengan menggunakan senjata tradisional masyarakat Madura (celurit). Kadang-kadang carok melibatkan sejumlah orang dari kedua belah pihak (penyerang maupun yang diserang) dan sering mengakibatkan pembunuhan masal. Carok bisa mengakibatkan pembalasan dan hal tersebut sering berkaitan dengan penistaan kehormatan pada sekelompok orang. Walaupun, telah dilakukan upaya untuk mencegah carok dengan menggunakan hukum positif (KUHP), faktanya perbuatan carok terus berlangsung sampai sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa instrumen hukum positif gagal memberikan solusi pada persoalan carok. Disamping itu, perbuatan carok jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat globalisasi.

    Kajian ini memiliki dua tujuan: (1) untuk mendapatkan pengetahuan tentang adanya hubungan antara membangun hukum Indonesia yang berbasis Pancasila dengan membangun budaya hukum masyarakat; (2) untuk mendapatkan pengetahuan bagaimana membangun budaya hukum masyarakat Madura sebagai cara dalam menanggulangi perbuatan carok.

Kajian ini menyimpulkan: (1) bahwa pembangunan budaya hukum merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum di Indonesia. Hal ini berarti  bahwa pembangunan budaya hukum diusahakan agar tercapai suatu budaya yang berbasis pada Pancasila dengan menjadikan Pancasila sebagai “margin of appreciation”. Disamping itu, pembangunan budaya hukum masyarakat juga diusahakan untuk menjawab tantangan globalisasi yang berimbas pada seluruh aspek kehidupan manusia; (2) bahwa upaya membangun budaya hukum masyarakat Madura dilakukan dengan membangun kesadaran hukum pada masyarakat.  Kesadaran tersebut adalah bahwa perbuatan carok (upaya pembunuhan) disamping melawan hukum negara juga dilarang oleh agama apapun di dunia ini dan juga  merupakan pelanggaran terhadap HAM.

 

Kata kunci   : Carok, Sistem Hukum Indonesia, Budaya Hukum,

Kesadaran Hukum.



A.    PENDAHULUAN

 

1.    Latar Belakang

Indonesia adalah negara majemuk yang memiliki banyak suku tersebar di seluruh wilayah pelosok negara. Setiap suku memiliki ciri khas masing-masing sebagai pembeda dari suku lainnya. Di antara suku yang ada di Indonesia adalah suku Madura.Pada masyarakat Madura ada kebiasaan (budaya) yang dikenal dengan istilah carok yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara orang-orang Madura.

Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian dari caruk (carok) adalah berkelahi secara masal dengan menggunakan celurit.[1] Menurut Latief Wiyata, carok adalah suatu tindakan atau upaya pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam pada umumnya celurit yang dilakukan oleh laki-laki terhadap laki-laki lainnya yang telah dianggap melakukan pelecehan terhadap harga diri, terutama berkaitan dengan masalah kehormatan diri, isteri, dan agama sehingga membuat malo (malu).[2][...]

UNDUH DISINI

No comments:

Post a Comment