Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera menguji konstitusionalitas atas beberapa Pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena beberapa Pasal dan atau frasa di dalamnya dinilai oleh masyarakat bertentangan dengan UUD 1945. Fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan yang hendak dicapai yakni menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Tercapainya ketertiban di dalam masyarakat diharapkan kepentingan masyarakat akan terlindungi. Walaupun pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya hukum yang dapat menciptakan tata tertib dalam kehidupan masyarakat, yang berarti hukum dan masyarakat saling berhubungan, tetapi dalam kenyataannya masih banyak produk hukum (perundang-undangan) yang tidak dapat menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Adanya judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 348 Ayat (4) dan (9); Pasal 210 Ayat (1); Pasal 350 Ayat (2) dan Pasal 383 Ayat (2) mengindikasikan jika undang-undang tersebut terdapat Pasal dan atau frasa yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanfaatan sosial. Hal ini menunjukkan tidak adanya hubungan keselarasan dan kemanfaatan antara UU sebagai hukum tertulis dengan masyarakat. Di Indonesia sudah sangat jelas bahwa hukum merupakan produk politik, yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling beriteraksi dan saling bersaingan. Oleh karena itu, maka para elite politik harusnya memperhatikan faktor kemasyarakatan sebagai kenyataan sosial. Faktanya muatan - muatan yang terkandung pada produk hukum tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalam lembaga legislatif tersebut.
Produk hukum yang dirumuskan secara demokratis, tentunya dalam proses penyusunannya selalu melihat kehendak dan aspirasi yang tumbuh di masyarakat sehingga produk hukum yang nantinya dihasilkan itu sesuai dengan keinginan hati nurani mereka (tipe hukum yg responsif). Apabila produk hukum yang dihasilkan tersebut menjadikan masyarakat resah, melawan dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum (civil disobedient) menandakan bahwa produk hukum tersebut ‘cacat’ dan tidak mampu memberikan kontribusi pada tercapainya keselarasan, kedamaian, ketertiban dan kemaslahatan sosial.
No comments:
Post a Comment