Monday, 27 April 2020

ULTRA PETITA SANG PENGADIL

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

Bahwa putusan hakim ultra petita dalam koridor hukum pidana itu dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas hakim bersifat aktif dan menggali nilai-nilai keadilan yang ada di dalam masyarakat ( Pasal 24 UUD NRI 1945 dan UU No 48 Th 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Sebagai contoh dalam kasus pembunuhan Alda Risma misalnya, PN Jaktim mengeluarkan putusan melebihi apa yang dituntut JPU. JPU menuntut Ferry SP dengan Pasal 338 KUHP,  Majelis hakim dalam putusannya justru menggunakan Pasal 340 KUHP. Hal ini menunjukkan kalo Majelis TIDAK sependapat dengan alasan yuridis JPU dan juga alasan yuridis pengacara terdakwa.  JPU menuntut Ferry 14 tahun penjara, sedangkan majelis memvonis yang bersangkutan 15 tahun penjara. Untuk kasus Ahok, ultra petita sangat mugkin terjadi. Mudah-mudahan para pengadil yang merupakan "wakil" dari Tuhan Yang Maha Adil sadar diri bahwa jutaan orang di jalan-jalan ketika demo dan puluhan juta yang lain yang melihat TV di rumah sangat berharap bahwa para hakim dengan rasa jujur akan mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya dan bebas dari pengaruh kekuasaan siapa saja. Aamiin.

No comments:

Post a Comment