Advokat adalah profesi yang 'officium nobile'. Oleh karenanya Advokat senantiasa HARUS mau mengangkat nilai nilai humanitas, memperjuangkan orang untuk mendapatkan hak hukumnya, mewujudkan keadilan di tengah khalayak, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, dan mau menjadi pelayan masyarakat yang baik. Dalam menjalankan profesinya di dalam maupun di luar persidangan, advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata (Putusan MK, No. 26/PUU-XI/2013 yang merupakan hasil judicial review atas Pasal 16 UU No. 18 Th. 2003 tentang Advokat).
So, Let justice be done and always be an honorable advocate.
No comments:
Post a Comment