Monday, 27 April 2020

"BRING JUSTICE TO PEOPLE"

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

Advokat adalah profesi yang 'officium nobile'. Oleh karenanya Advokat senantiasa HARUS mau mengangkat nilai nilai humanitas, memperjuangkan orang untuk mendapatkan hak hukumnya,  mewujudkan keadilan di tengah khalayak,  menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, dan mau menjadi pelayan masyarakat yang baik. Dalam menjalankan profesinya di dalam maupun di luar persidangan,  advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata (Putusan MK,  No. 26/PUU-XI/2013 yang merupakan hasil judicial review atas Pasal 16 UU No.  18 Th. 2003 tentang Advokat).
So, Let justice be done and always be an honorable advocate.

No comments:

Post a Comment