Testimonium de auditu adalah keterangan (testimoni) yang diperoleh dari orang lain (katanya) dan bukan yang berasal dari kesaksian sendiri si saksi. Testimonium de auditu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti karena keterangan tersebut tidak digolongkan sebagai keterangan saksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dalam Pasal 185 Ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi katakan di sidang pengadilan yang tidak termasuk yang diperoleh dari orang lain. Ocehan Setnov merupakan testimonium de auditu yang belum tentu benar. Dengan demikian terlalu dini untuk menyatakan bahwa PM dan GP terlibat dalam penerimaan uang haram proyek nasional E-KTP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment