Praktik korupsi di negeri ini telah melahirkan apa yang disebut sebagai banalitas korupsi. Artinya bahwa korupsi sudah dianggap sebagai hal yang sudah umum, lumrah dan wajar. Korupsi dilakukan demi menggerakkan roda kehidupan, melancarkan kepentingan hidup sehari-hari. Sebagian masyarakat kita justru ada yang beranggapan bahwa bila tanpa korupsi, kegiatan transaksi politik dan ekonomi akan terganggu, tersendat dan bahkan bisa menyulitkan. Banalitas korupsi telah menyeret sebagian dari kita ke kubangan dekadensi moral yang serius. Budaya rasa malu untuk melakukan korupsi kian hari kian menjadi menipis. Budaya korup ini akhirnya mengakar kuat dan cenderung diterima sebagai kebiasaan oleh siapa saja. Transaksi–transaksi yang melibatkan otoritas kekuasaan akan berjalan mulus dan cepat bila ada “imbalannya.” Endemi korupsi telah masuk pada seluruh aspek kehidupan dan telah ditolelir sebagai budaya hukum yang semakin seksi saja. Oleh karenanya ayo dukung KPK, Polri dan Kejaksaan untuk memerangi korupsi yang kian marak ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment