Bahwa dengan disahkannya PERPPU Ormas menjadi UU oleh DPR RI maka secara otomatis judicial review atas PERPPU tersebut di MK dihentikan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi (PERPPU nya sudah menjelma jadi UU). Proses hukum memang kalah cepat dibanding dengan proses politik. Namun bagi masyarakat yang tidak puas dengan proses politik tersebut masih dapat mengajukan kembali permohonan judicial review untuk menguji UU tentang pengesahan PERPPU tersebut (tapi bukan lagi menguji PERPPU nya). Tentunya prosesnya harus mulai dari awal lagi. MK itu bukan arena politik dan semestinya tidak boleh berpolitik. MK adalah "the guardian of the constitution".
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment