Monday, 27 April 2020

PENGUJIAN PERPPU ORMAS NO. 2 TAHUN 2017 DI MK SUDAH KEHILANGAN OBYEKNYA

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

Bahwa dengan disahkannya PERPPU Ormas menjadi UU oleh DPR RI maka secara otomatis judicial review atas PERPPU tersebut di MK dihentikan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi (PERPPU nya sudah menjelma jadi UU). Proses hukum  memang kalah cepat dibanding dengan proses politik. Namun bagi masyarakat yang tidak puas dengan proses politik tersebut masih dapat mengajukan  kembali permohonan judicial review untuk menguji  UU tentang pengesahan PERPPU tersebut (tapi bukan lagi menguji PERPPU nya). Tentunya prosesnya harus mulai dari awal lagi. MK itu bukan arena politik dan semestinya tidak boleh berpolitik. MK adalah "the guardian of the constitution".

No comments:

Post a Comment