Istilah bifurkasi ini seakan-akan mewakili 'kerisauan ilmiah' Profesor Suteki dalam melihat fenomena tata cara berhukum dewasa ini. Pada dasarnya, teori bifurkasi pertama-tama dilontarkan oleh Profesor Ilya Romanovich Prigogine, seorang ahli kimia fisik pemenang nobel berkebangsaan Belgia. Secara etimologis bifurkasi artinya adalah 'percabangan'. Menurut Prigogine bifurkasi dapat membawa sistem meruntuhkan dirinya menuju chaos. Bifurkasi biasanya didahului oleh adanya ketidakteraturan yang dipaksakan dalam keteraturan. Bila istilah bifurkasi ini kita impor ke ranah konsep negara hukum (ilmu hukum) maka artinya ada praktek ketidakteraturan yang dipaksakan dalam keteraturan. Dalam konsep negara hukum, hukum adalah panglimanya (supremacy of law). Dengan demikian pemimpin negara yang tertinggi bukanlah manusia tetapi konstitusi. Adanya konsistensi dan komitmen untuk menjunjung tinggi asas legalitas (due process of law) dalam sistem negara hukum adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar. Sebagai kosekuensi logisnya segala tindakan negara/ pemerintah wajib didasarkan atas 'rules' dan 'procedures" yang baku (regels). Mudah-mudahan teori bifurkasi ini hanya berlaku di ranah ilmu kimia fisik saja tapi tidak berlaku dalam ranah ilmu hukum. Semoga apa yang dirisaukan oleh Gurubesar Ilmu Hukum dan Masyarakat UNDIP tersebut tidak menjadi kenyataan. Allohumma aamiin.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment