Akhir-akhir ini budaya main hakim sendiri mengemuka di seluruh pelosok tanah air. Hal tersebut tentunya menjadi fenomena budaya hukum yang sangat memiriskan hati. Semua pelaku kriminal yang tertangkap massa dihakimi dengan cara yang sadis, dianiaya bahkan dibakar dengan ramai-ramai sekalipun dia hanya mencuri seekor ayam saja. Bahkan di suatu desa di Jawa Timur telah ada kesepakatan sosial lokal (gewoonterecht) bagi pencuri sapi yang tertangkap tiada lagi hukuman yang adil baginya kecuali dibakar sampai 'meng-arang' dengan ban terbakar yang dikalungkan di lehernya. Ngeri! Beberapa pertanyaan yang mendasar tentu menyeruak di pikiran kita: (1) Mengapa masyarakat kita berbudaya hukum seperti itu? (2) Mengapa hukum kita (ius constitutum) sebagai sarana pengendali sosial tidak mampu mencegah vigilante justice ini? (3) Bagaimana kepercayaan masyarakat pada Sistem Peradilan Pidana kita kok menjadi tipis? dan lain sebagainya. Padahal pada tataran 'modern human civilization' norma hukum dibutuhkan untuk mengatur ketertiban dan kepatuhan masyarakat agar harmoni dan keteraturan sosial itu tercapai. Bila ini dibiarkan maka terkikislah ke-dahsyat-an hukum sebagai institusi sosial yang mengatur kehidupan ini. Dalam media ini kami mohon para cerdik cendekia, tak terlupakan tentunya guruku Prof Suteki, untuk memberikan pencerahan pikir sehingga muncul solusi-solusi cerdas guna menjawab fenomena sosial tersebut. Saya khawatir 'sesinglon' yang pernah dilontarkan oleh almarhum Prof Satjipto bahwa " KANG ONO KUI DUDU" ini berlaku. Berarti ada fakta apa dibalik fenomena tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment