KPK mungkin akan abaikan Hak Angket DPR. Adalah Montesquieu dengan 'primbon' nya yang masih diikuti dan diyakini oleh kebanyakan orang di Indonesia yakni ''L'Espirit des Lois" (1784) yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga organ negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Padahal, tiga abad kemudian Prof Ackerman dari Yale Law School menegaskan bahwa thesa Montesquieu tersebut sudah 'old fashion". Amerika Serikat saja kini telah membagi kekuasaan negara menjadi lebih dari lima. Ada 'independent institutions' yang sengaja diciptakan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan jaman. Disamping itu lembaga ini juga diabdikan untuk menghindari absolutisme yang cenderung bersifat korup (power tends to corrupt). Pendapat senada dilontarkan oleh Prof Jimly bahwa di Indonesia thesa Montesquieu juga sudah tidak relevan semestinya. Self Regulatory Agency yang beliau sebut sebagai "Quasi non- governmental organizations" ini dibentuk oleh UU untuk (salah satunya) membatasi absolutisme tiga kekuasaan negara tersebut. Keberadaan "makhluk baru" ini memang masih membingungkan. Posisinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pun masih belum jelas, mulai dari nomenklaturnya dsb. KPK dapat dipastikan tergolong jenis mahluk ini. Berpijak pada konstitusi 1945 dan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3, bahwa hak angket DPR itu untuk menyelidiki "pelaksanaan suatu UU dan/atau policy dari executive agency". Padahal "jenis kelamin" KPK itu 'independent agency' dan bukan 'executive agency' yang secara gamblang sudah dijelaskan dalam UU KPK. Jadi apakah hak angket itu masih 'applicable' dan 'reliable' buat KPK? Ya memang 'knowledge is transient'. Thesa akan berbenturan dengan anti thesa-nya. Untuk itu belajar harus menjadi kebutuhan bagi siapa saja terutama bagi para pengambil kebijakan strategis di negeri ini. Ilmu akan terus mengalir dan berkembang. Dia dibutuhkan untuk memperindah dan sebagai aksesoris dari 'modern human civilization'.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment