Monday, 27 April 2020

SUPREMACY OF MORAL JUSTICE

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

"Indonesia seharusnya lebih mengunggulkan asas 'supremacy of moral justice' daripada asas 'supremacy of law'. Oleh karena itu penerapan asas legalitas pada KUHP dalam konteks ke-Indonesia-an jangan diartikan semata-mata demi kepastian/kebenaran/keadilan formal undang-undang tapi harus lebih menukik ke dalam yakni pada kepastian/kebenaran/keadilan nilai-nilai substantif nya. Hukum harus memberikan kemanfaatan kesejahteraan pada masyarakat.  Law is not for the glorius of the law but law is for the greatnes of human civilization. Oleh karenanya para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) sudah selayaknya berkenan untuk melihat "jendela" yang lain. Itulah "jendela" hukum progresif.

No comments:

Post a Comment