Dengan mengesampingkan membela paslon 02, langkah sekelompok masyarakat melaporkan PS ke aparat hukum adalah kurang tepat disamping hal tersebut sulit dibuktikan. Harus ada dua syarat bahwa peristiwa hukum itu bisa dipidanakan yakni 1. Merupakan ACTUS REUS dan 2. Ada MENSREA nya. Untuk mengukur/ membuktikan yang kedua itu yg susah. Selanjutnya, dalam situasi seperti ini saya kira sangat tidak arif untuk memidanakan kontestan pilpres hanya karena perbuatan "victory claim". Saya yakin Polri kita sudah sangat PROMOTER dan bukan merupakan alat kekuasan untuk sekelompok orang. Ia alat negara yg mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Hukum itu bukan ‘alat gebuk’ tapi sebuah institusi sosial untuk menciptakan keteraturan dan harmoni sosial (social order and harmony). Hukum digunakan bukan hanya demi kepastiannya, tapi kepentingan demi kemaslahatan sosialnya jauh lebih diutamakan daripada hukum itu sendiri (salus populi suprema lex). Sebaiknya semua bisa menahan diri, rukun dan berfikir positif menunggu hasil KPU. Langkah Amd dkk sah-sah saja tapi kurang bijaksana untuk situasi saat ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. Meluasnya pemahaman bahwa Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2020 memberikan...
-
Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. G.Dipl.IfSc. Semua warga negara Indonesia diposisikan sama di hadapan hukum tanpa m...
-
Oleh : Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. A. POSISI KASUS : Bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap terduga begal (G) yang dila...
No comments:
Post a Comment