Tuesday, 28 April 2020

KPK DALAM PUSARAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

ABSTRAK

Korupsi telah menjadi salah satu masalah besar dan serius yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, namun semua asa tersebut sampai saat ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Sebagai gejala sosial-budaya yang sudah mewabah, pemberantasan kejahatan korupsi memang sangatlah sulit untuk dapat berhasil secara maksimal bila hanya mengedepankan tindakan represif saja. Hal tersebut dikarenakan persoalan korupsi sudah menjadi persoalan sosial-budaya dan tidak lagi sekedar persoalan hukum atau penegakan hukum. Di samping itu, bahwa penegakan hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana tidak dapat diharapkan bisa menuntaskan persoalan korupsi secara efektif terutama bila kondisinya sudah sangat banalitas.
KPK memang telah berkontribusi yang signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun dengan hanya mengedepankan strategi penggunakan pendekatan juridis normatif saja, secara rasio cost-benefit dan cost-efficiency diperkirakan langkah tersebut kurang bisa membuahkan hasil yang maksimal. Secara filosofis maksud dari dibentuknya KPK dengan perangkat legal substance-nya adalah demi penyelamatan dan pengembalian keuangan negara. Oleh karenanya, disamping melanjutkan langkah represif, upaya akseleratif yang berfokus pada pencegahan kejahatan tindak pidana korupsi semestinya dijadikan sebagai isu strategis dalam peran pengabdian KPK ke depannya.

No comments:

Post a Comment