Tuesday, 28 April 2020

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN TINDAK PIDANA CYBERSEX MELALUI PENGGUNAAN SARANA NON PENAL DI INDONESIA

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

PENDAHULUAN
Internet yang multifungsi merupakan hasil dari perkembangan telematika yakni teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer yang begitu pesat. Perkembangan ini membawa ke revolusi keempat dalam sejarah peradaban manusia yang bercirikan dengan cara berfikir tanpa batas (borderless way of thinking).
Penerapan teknologi internet saat ini telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat dan tentunya telah menyebabkan perubahan dalam cara berpikir dan bertindak mereka. Internet telah mampu membentuk masyarakat dunia baru yang tidak lagi dihalangi lagi oleh batas-batas teritorial suatu negara. Sebuah dunia yang tanpa batas (borderless word) yang lengkap dengan realitas virtualnya (virtual reality).

No comments:

Post a Comment