PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang terus terjadi di kehidupan umat manusia. Karena perkawinan merupakan persitiwa yang rutin dalam masyarakat, maka perlu adanya aturan hukum demi tetap terjaganya ketertiban. Di Indonesia, masalah perkawinan diatur dengan dua aturan hukum yang ditujukan pada subjek hukum yang berbeda. Aturan hukum yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek (BW), yang ditujukan pada seluruh warga negara Indonesia kecuali yang beragama Islam, sedangkan yang kedua adalah Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku khusus bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Menurut Sajuti Thalib, perkawinan adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Unsur perjanjian di sini untuk memperlihatkan segi kesakralan dari perkawinan serta menampakkannya pada masyarakat luas. Adapun sebutan “suci” untuk pernyataan unsur nilai keagamaan dari suatu perkawinan. Subekti menyatakan bahwa perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Kemudian pengertian perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 yang dicantumkan pada Pasal 1 adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Doc: https://drive.google.com/file/d/1wARN--affYqt-5dQsaU7ywSykxH7Fu3_/view?usp=sharing
Doc: https://drive.google.com/file/d/1wARN--affYqt-5dQsaU7ywSykxH7Fu3_/view?usp=sharing
No comments:
Post a Comment