Monday, 27 April 2020

HAKIM DAN KEADILAN

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

Bagi Dwiarso B Santiarto dan para anggota majelis menentukan hukuman yang seadil-adilnya bagi Ahok telah selesai. Namun bagi Ahok dan masyarakat yang mempersoalkan vonis hakim persoalan tersebut tentulah belum usai. Mereka mempersoalkan keadilan yang diberikan oleh hakim atas  tugasnya sebagai pelaksana hukum maupun sebagai pencipta hukum. Keadilan memang selalu dipersepsikan berbeda. Keadilan di satu sisi bisa merupakan ketidakadilan di sisi lainnya. Summum  ius summa iniuria (keadilan yang tertinggi di satu pihak adalah ketidakadilan yang luar biasa di pihak lain). Sebenarnya keadilan adalah ukuran yang dipakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek di luar diri kita yang ukuran tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsep kita tentang manusia dan kemanusiaan. Bagi hakim memberikan putusan yang adil adalah persoalan yang paling berat baginya. Ada proses perenungan, pemikiran dan analisis yang panjang yg telah mereka lalui dalam memberikan putusan yang adil tersebut. Para hakim ini tidak diberi hak mengubah UU tapi mereka BOLEH menyimpang dari UU dalam menjatuhkan putusannya dengan berdasar pada perkembangan yang mengalir pada masyarakat (berhukum progresif). Pergumulan konflik antara  kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (doelmatgheid) selalu berkecamuk dalam pikirannya, mana yang harus diutamakan. Dalam situasi ini sangat diperlukan keberanian serta sikap yang tegas demi menciptakan hukum yang adil. Ini memang hakim dan keadilan yang dikreasi oleh manusia yang tentunya jauh dari sifat sempurna. Karena hanyalah Allah lah Hakim Yang Maha Adil yang bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya.

No comments:

Post a Comment