Oleh: Wahju Prijo Djatmiko
Adalah Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Th 2009 yang memberi ruang diterimanya konsep ‘amicus curiae’. Konsep ini ibarat pedang yang tajam di dua sisinya, bisa menguntungkan Ahok, tapi juga bisa merugikannya. Apa yang terjadi bila hanya unsur ‘actus reus’ (physical element) saja yang terbukti sedang ‘mens rea’ (mental element) nya tidak, apakah publik yang awam hukum bisa menerima? Bagaimanakah bila ‘amicus curiae’ yg memilki ‘legal back up’ tersebut justru berasal dari kesadaran hakim yang lebih condong pada konsep ‘salus populi suprema lex’? Di sisi lain, para penstudi hukum pidana risau pada ‘legal culture’ di Indonesia, dimana ‘theoretical guessing’ Marc Galanter, seorang mahaguru ilmu hukum di University of New York, sering menjadi kenyataan, yakni ‘the haves come out ahead.’ Mudah-mudahan bangsaku menjadi arif dan tetap menjaga kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan serta tidak tercerai berai akibat masalah Ahok. Aamiin.
No comments:
Post a Comment