Tuesday, 1 September 2020

PELAKSANAAN PILKADA YANG BERSIH, JUJUR, ADIL DAN DAMAI

Oleh: Dr Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.

A.  PENDAHULUAN
        Issue yang berkembang saat pelaksanaan pilkada, banyak terjadi dan  terekam oleh para media maupun peneliti, meskipun transparansi telah disebarkan  melalui berbagai media, namun beberapa problem masih menjadi tanda tanya yang harus mendapatkan perhatian. Problem korupsi dana pilkada,  misalnya telah mengemuka di beberapa media, dan terjadi di beberapa daerah (NTT.News, 2017; Oke-Zone News, 2017). Problem money politics yang sering terjadi merupakan problem yang juga menghadang pelaksanaan pilkada. Sebagaimana dinyatakan  oleh Komaruddin Hidayat dan Ignas Kleiden bahwa akan ada banyak partai potlitik dan calonnya dalam suatu pemilihan. Dinamika ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait dengan keabsahan pemilihan itu sendiri.[2] Dalam praktiknya Pilkada banyak terjadi  konflik  yang di antaranya dipicu oleh masalah  administrasi  data  pemilih,  netralitas  penyelenggara  Pemilu,  serta  kurangnya  kepatuhan  peserta pilkada dan partai politik  terhadap peraturan yang berlaku. Metode kajian ini adalah  kualitatif  refleksif, yaitu  ingin merefleksikan tentang pilkada yang  bersih, jujur, adil dan damai yaitu pemilihan kepala daerah yang dalam proses pelaksanaannya demokratis, transparan, adil, dan partisipatif, serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, sehingga mampu menjamin geliat demokrasi dalam pemerintahan dan politik lokal  serta  menjamin  hadirnya  kemaslahatan  bersama  dalam  masyarakat.
Meskipun adanya beberapa catatan dalam peaksanaan pilkada, namun secara umum pelaksanaan pilkada itu telah berhasil mencapai tujuan-tujuan dasarnya, yakni pertama, menghasilkan pimpinan daerah melalui sebuah mekanisme pemilihan yang demokratis  -  bebas, adil dan tidak ada kekerasan.  Kedua, dilihat dari sudut kepentingan adanya rotasi kepemimpinan lokal secara reguler, Pilkada langsung merupakan kelanjutan dari praktek pemilihan sebelumnya, tapi sekaligus telah meletakan dasar baru bagi sebuah mekanis pertukaran elit secara reguler.

B.  PEMBAHASAN
        Pemilu merupakan wujud kebebasan bagi masyarakat dan rasionalitas individu untuk memilih siapa pemimpinnya. Hal ini memiliki korelasi dengan pembentukan pemerintahan daerah sebagai bentuk rasionalitas masyarakat daerah yang diwujudkan melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung. Tujuan diadakannya pilkada adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat berdasarkan pilihan dan legitimasi dari rakyat dalam kerangka besar untuk mewujudkan pemerintahan lokal yang demokratis. Ada tiga  alasan pokok pemilihan Kepala Daerah harus dikaitkan dengan pemerintahan lokal yang demokratis: 1) pemerintahan lokal yang demokratis bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik (political equality); 2) pemerintahan lokal yang demokratis mengedepankan pelayanan kepada kepentingan publik (local accountability); 3) pemerintahan lokal yang demokratis meningkatkan akselerasi pembangunan sosial ekonomi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat setempat (local responsiveness). Ketiga hal tersebut menjadi acuan pokok dalam upaya pilkada agar arah pengembangannnya memiliki sandaran yang kokoh, yang berarti juga wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.[3] [...]

FULL DOC.

No comments:

Post a Comment