Monday, 27 April 2020

MENGATASI HOAX : PRIMUM REMEDIUM ATAU ULTIMUM REMEDIUM

Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. 

Hoax ibarat wabah yang kini telah meluas, subur dan menjadi pernik unik pada peradaban manusia di era Industri 4.0. Hoax bisa membuat siapa saja bingung (bahkan pemerintahpun ikut jadi bingung), takut, ngeri tapi juga menggemaskan dan sering juga lucu. Hoax memang sering bersifat kriminal, namun kadang menghibur. Persoalannya, akankah pelaku hoax selalu dipidanakan? Kebijakan pidana pada dasarnya merupakan pendekatan yang paling tua (the oldest philosophy of crime control). Hukum pidana hanya dapat terselenggara dalam batas-batas tertentu saja dan jangkauan kekuasaannya hanya sampai pada perbuatan yang dapat dibuktikan. Bila satu, dua, tiga orang dipidana, tentu besar kemungkinan masih banyaknya pelaku-pelaku tindak pidana hoax yang berada di luar kerangka proses peradilan pidana tersebut. Belum lagi bahwa efektivitas hukum pidana itu tidak dapat diukur secara tepat. Pendidikan moral, keyakinan agama, dukungan serta penistaan dari kelompok penekan dan berpengaruh (negara, orang tua, guru dan sebagainya) merupakan sarana-sarana yang lebih efisien dalam mengatur tingkah laku manusia daripada sanksi hukum itu sendiri. Di sinilah negara perlu hadir untuk mengkampanyekan hidup kebal dengan hoax karena kebijakan kriminal negara sebenarnya berorientasi pada kebijakan sosialnya yang didalamnya mencakup social welfare policy. Negara wajib mensejahterakan rakyatnya. Kita pun tidak dapat mengetahui sejauh mana efektivitas setiap tindakan negara (pemidanaan) itu untuk dapat menjawab masalah-masalah penanggulangan kejahatan hoax secara pasti. Dalam persoalan ini, kita harus mengetahui sebab-sebab mengapa kejahatan hoax itu terjadi, meluas dan untuk mengetahui hal ini kita memerlukan pengetahuan yang lengkap mengenai etiologi tingkah laku manusia. Penggunaan hukum pidana untuk mengatasi hoax sebenarnya hanya merupakan penanggulangan sesuatu gejala (kurieren am sympton) saja dan bukan suatu penyelesaian. Maka solusi mengatasi hoax adalah penggunaan sarana pidana sebagai ultimum remedium bukan sebagai primum remedium. Masyarakat harus terus dipandaikan, mereka tentu akan semakin cerdas dan akan kebal dengan hoax dengan sendirinya.

No comments:

Post a Comment