Oleh: Wahju Prijo Djatmiko
Abstrak
Politik Hukum (Rechtspolitiek) adalah kajian yang relatif baru dan merupakan bagian dari disiplin Ilmu Hukum Tata Negara (Staatrecht). Politik Hukum terbentuk dari dua disiplin hukum yaitu Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum dan bukan merupakan intersection antara Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. Politik Hukum berbicara pada tataran yang empiris-fungsional dengan menggunakan metode teleologis-konstruktif. Hal ini mengandung pemahaman bahwa terminologi ‘politik’ dalam Politik Hukum bermakna sebagai etik dan teknik kegiatan pembentukan hukum (rechtsvorming) dan penemuan hukum (rechtsvinding). Dari aspek ontologis dan epistimologis Politik Hukum memiliki akar yang sangat kuat untuk dimasukan ke dalam studi Ilmu Hukum karena kenyataannya core problem dari studi Politik Hukum adalah hukum (peraturan perundang-undangan dalam berbagai bentuk dan levelnya). Artinya, sebagai sebuah disiplin hukum, Politik Hukum memberikan landasan akademis terhadap proses pembentukan dan penemuan hukum yang lebih sesuai dengan konteks kesejahterahan, situasi dan kondisi, kultur, nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Kata kunci: politik hukum, rechtsvinding, rechtsvorming, taksonomi.
Download PDF: http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/1903/545