Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
ABSTRAK
Carok, yang secara budaya berarti
‘perkelahian demi kehormatan, adalah suatu perkelahian yang sering menyebabkan
kematian. Carok biasa dilakukan dengan
menggunakan senjata tradisional masyarakat Madura (celurit). Kadang-kadang carok
melibatkan sejumlah orang dari kedua belah pihak (penyerang maupun yang
diserang) dan sering mengakibatkan pembunuhan masal. Carok bisa mengakibatkan pembalasan dan hal tersebut sering
berkaitan dengan penistaan kehormatan pada sekelompok orang. Walaupun, telah
dilakukan upaya untuk mencegah carok dengan
menggunakan hukum positif (KUHP), faktanya perbuatan carok terus berlangsung sampai sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa
instrumen hukum positif gagal memberikan solusi pada persoalan carok. Disamping itu, perbuatan carok jelas tidak sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila dan semangat globalisasi.
Kajian ini memiliki dua tujuan: (1) untuk
mendapatkan pengetahuan tentang adanya hubungan antara membangun hukum
Indonesia yang berbasis Pancasila dengan membangun budaya hukum masyarakat; (2)
untuk mendapatkan pengetahuan bagaimana membangun budaya hukum masyarakat
Madura sebagai cara dalam menanggulangi perbuatan carok.
Kajian ini menyimpulkan: (1) bahwa pembangunan
budaya hukum merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum di Indonesia. Hal
ini berarti bahwa pembangunan budaya
hukum diusahakan agar tercapai suatu budaya yang berbasis pada Pancasila dengan
menjadikan Pancasila sebagai “margin of
appreciation”. Disamping itu, pembangunan budaya hukum masyarakat juga
diusahakan untuk menjawab tantangan globalisasi yang berimbas pada seluruh
aspek kehidupan manusia; (2) bahwa upaya membangun budaya hukum masyarakat
Madura dilakukan dengan membangun kesadaran hukum pada masyarakat. Kesadaran tersebut adalah bahwa perbuatan carok (upaya pembunuhan) disamping
melawan hukum negara juga dilarang oleh agama apapun di dunia ini dan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM.
Kata kunci : Carok, Sistem Hukum Indonesia, Budaya Hukum,
Kesadaran Hukum.
A. PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Indonesia adalah negara majemuk yang
memiliki banyak suku tersebar di seluruh wilayah pelosok negara. Setiap suku
memiliki ciri khas masing-masing sebagai pembeda dari suku lainnya. Di antara
suku yang ada di Indonesia adalah suku Madura.Pada masyarakat Madura ada
kebiasaan (budaya) yang dikenal dengan istilah carok yang digunakan
untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara orang-orang Madura.
Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian
dari caruk (carok) adalah berkelahi secara masal dengan menggunakan celurit.
Menurut Latief Wiyata, carok adalah
suatu tindakan atau upaya pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam pada
umumnya celurit yang dilakukan oleh
laki-laki terhadap laki-laki lainnya yang telah dianggap melakukan pelecehan terhadap
harga diri, terutama berkaitan dengan masalah kehormatan diri, isteri, dan
agama sehingga membuat malo (malu).