Oleh: Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc.
Istilah politik hukum (rechtspolitiek) pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh W.L.G Lemaire pada tahun 1955 dalam karyanya ‘Het Recht in Indonesia’ (Hukum di Indonesia). Cabang kajian Ilmu Hukum Tata Negara ini, dari sisi ontologis dan epistimologis memberikan landasan akademis proses pembentukan dan penemuan hukum agar lebih sesuai dengan konteks kesejahteraan, situasi dan kondisi, kultur serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Secara normatif operasional, politik hukum merupakan pencerminan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang diinginkan demi menjamin terselenggaranya tata pemerintah yang baik guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Adapun dari sudut telaah teoritis konseptual, politik hukum pemerintah mencakup tiga masalah pokok, yakni: (1) tentang hukum yang akan diberlakukan dan yang tidak lagi digunakan seiring dengan arah tujuan negara; (2) latar belakang politik dan sub-sistem kemasyarakatan lainnya di balik lahirnya produk hukum baru; dan (3) persoalan-persoalan penegakan hukum akibat adanya implementasi politik hukum.
Sebagai kebijaksanaan (beleid) demi kemakmuran masyarakat, lahirnya hukum baru merupakan langkah pemerintah mencapai tujuan yang dikehendaki serta demi mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan akibat adanya perubahan kehidupan dan peradaban masyarakat. Undang-undang (UU) seperti omnibus law, diperlukan untuk memberikan lapangan kerja yang luas, deregulasi dalam dunia usaha serta mencegah dan memberantas korupsi. Hukum memang harus melakukan penyesuaian tujuan-tujuan yang ingin dicapai masyarakatnya. Atas alasan demi kepentingan masyarakat, selayaknya para stake holder dilibatkan dalam proses pembentukannya.
Bilamana hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, maka proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam kehidupan mereka, perdebatan, perumusannya ke bentuk rancangan peraturan perundang-undangan haruslah tanpa cacat, matang dan kontekstual, Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap politik hukum tidak hanya ditentukan oleh aspirasi publik dan kehendak pembentuk hukum, tapi juga oleh perkembangan hukum internasional. Dinamika politik internasional yang sedang berkembang dan memiliki relasi dengan politik nasional tidak bisa dikesampingkan pengaruhnya terhadap politik hukum nasional.[...]